Hakim Agung Gazalba Didakwa Cuci Uang untuk Beli Alphard-Cicil KPR

Gazalba juga didakwa terima gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa bersama dengan Edy Ulham dan Fify Mulyani telah melakukan pencucian uang senilai total Rp25 miliar. Modusnya adalah dengan membeli mobil, rumah, hingga melunasi KPR.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menmpatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

1. Gazalba Saleh lunasi KPR sampai beli Alphard

Hakim Agung Gazalba Didakwa Cuci Uang untuk Beli Alphard-Cicil KPRGazalba Saleh (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jaksa mengatakan, Gazalba Toyota New Alphard senilai Rp1,079 miliar. Mobil itu dibeli menggunakan nama Edy Ilham Sholeh, kakak kandung Gazalba.

Gazalba juga melunasi Kredit Pelunasan RUmah (KPR) teman dekatnya bernama Fify Mulyani senilai Rp2,95 miliar. Rumah itu berada di Sedayu CIty Kelapa Gading.

Gazalba membeli logam mulia senilai Rp508 juta.

Selain itu, ia juga membeli tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp5,3 miliar, sebidang tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor senilai Rp2 miliar, dan tanah serta tanah dan bangunan senilai Rp7,7 milliar.

Baca Juga: Hakim MA Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta

2. Gazalba Saleh juga didakwa terima gratifikasi Rp650 juta

Hakim Agung Gazalba Didakwa Cuci Uang untuk Beli Alphard-Cicil KPRIlustrasi pencurian. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain diakwa mencuci uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp650 juta. Ia didakwa menerima gratifikasi bersama Ahmad Riyad.

Uang itu diterima Gazalba dari pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad. Fuad merupakan pihak berperkara di Mahkamh Agung.

Ia divonis penjara setahun pada pengadilan tahap pertama dan kedua terkait pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) ilegal.

3. Uang gratifikasi bikin orang bersalah divonis bebas

Hakim Agung Gazalba Didakwa Cuci Uang untuk Beli Alphard-Cicil KPRGazalba Saleh (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Gazalba Saleh disebut menerima bagian 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta. Sedangkan Riyad menerima Rp450 juta.

Uang itu membuat Fuad yang awalnya divonis penjara menjadi dibebaskan pada tingkat kasasi.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diadili dalam Kasus Korupsi dan Cuci Uang

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya