Hakim MA Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta

Uang itu membuat orang bersalah dibebaskan dari vonis bui

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh didawaka bersama Ahmad Riyad menerima gratifikasi senilai Rp650 juta. Gratifikasi itu diduga diterimanya terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima gratifikasi, yaitu menerima uang sejumlah Rp650 juta," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diadili dalam Kasus Korupsi dan Cuci Uang

1. Gazalba terima gratifikasi untuk atur perkara kasasi di MA

Hakim MA Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 JutaHakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Uang itu diterima Gazalba dari pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad. Fuad merupakan pihak berperkara di MA.

Ia divonis penjara setahun pada pengadilan tahap pertama dan kedua terkait pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) ilegal.

2. Orang yang bersalah jadi dibebaskan dari vonis bui

Hakim MA Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 JutaGazalba Saleh (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jawahirul awalnya meminta bantuan Kepala Desa Kedulongsari, Mohammad Hani, untuk mencarikan jalur pengurusan kasasi di MA. Kemudian, mereka menemui pemuka agama bernama Agoes Ali Masyhuri dan menceritakan masalah hukum itu.

Setelah mendengar masalah itu, Agoes kemudian menghubungi seorang bernama Ahmad Riyad. Kemudian Riyad meminta Hani dan Fuad menemuinya.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Riyad mengecek sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Diketahui, hakim perkara kasasi ang menjerat Fuad diadili Hakim Agung Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.

"Setelah mengetahui salah satu Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Terdakwa, Ahmad Riyad  menyetujui menghubungkan Fuad kepada Terdakwa dengan menyediakan uang sejumlah Rp500 juta," ujar Jaksa.

Fuad dan Hani menyetujuinya. Mereka menyerahkan uang itu kepada Riyad pada Juli 2022 di kantor Riyad.

"Pada 30 Juli 2022 bertempat di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Ahmad RIyad bertemu dengn Terdakwa dengan menyampaikan permintaan Fuad terkiat perkara kasasi dan meminta putusan dinyatakan bebas," ujarnya.

Kemudian, Gazalba meminta asistennya, Prasetio Nugroho, membuat resume perkara Fuad dengan putusan 'Kabul Terdakwa'. Padahal, berkas perkaranya belum ia terima.

Setelah itu, pada 6 September 2022 Mahkamah Agung mengabulkan kasasi, sehingga Fuad dinyatakan bebas.

Baca Juga: Anulir Vonis Sambo, Majunya Suharto Sebagai Wakil Ketua MA Disorot

3. Gazalba Saleh kecipratan 18 ribu dolar Singapura

Hakim MA Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 JutaIlustrasi pencurian. (IDN Times/Aditya Pratama)

Riyad kemudian menyerahkan 18 ribu dolar Singapura kepada Gazalba Saleh. Uang itu berasal dari Rp500 juta yang diterima Riyad dari Fuad.

Pada September 2022, Riyad meminta uang tambahan dari Fuad senilai Rp150 juta. Sehingga total uang yang diterima mereka mencapai Rp650 juta.

"Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp650 juta. Di mana terdakwa menerima sejumlah 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian dari Ahmad Riyad," ujar Jaksa.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya