Hakim: Rafael Alun Superior, Istrinya dalam Posisi Lemah

Rafael yang menentukan

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ernie Meike Torondek turut serta bersama suaminya, Rafael Alun Trisambodo, menerima gratifikasi dan mencuci uang. Namun, hakim menyatakan Ernie tak terlibat kelakuan Rafael.

Hakim mengatakan bahwa Ernie memang dijadikan Komisaris Utama PT Artha Mega Ekadana. Namun, Ernie tak pernah terlibat karena Rafael adalah pihak yang bergerak aktif.

"Berdasarkan fakta tersebut, maka Ernie Meike Torondek hanya namanya saja yang tertulis sebagai pemegang saham atau nominee," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/1/2023).

Dalam keterangannya di persidangan, Ernie mengaku bahwa Rafael juga yang selalu menentukan segala urusan bisnis dalam urusan rumah tangganya. Menurut Hakim, hal itu semakin menguatkan bahwa Ernie dalam posisi lemah.

"Bahwa berdasarkan fakta tersebut, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya, dan terdakwa bersikap lebih tinggi atau superior dari istrinya, sehingga segala yang dikehendaki diputuskan oleh terdakwa tidak dibantah oleh Ernie Meike," ujarnya.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp10 miliar. Menyikapi vonis tersebut, ayah Mario Dandy itu masih pikir-pikir.

Baca Juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Divonis 14 Tahun Penjara

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya