Mendiang Lukas Enembe Sedang Jalani Hukuman dalam Kasus Korupsi

Lukas juga didenda Rp1 M dan bayar uang pengganti korupsi

Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pagi WIB, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Lukas meninggal ketika sedang menjalani perawatan.

Kondisi kesehatan Lukas disebut memburuk sejak pagi. Ketika melakoni perawatan, Lukas sempat meminta untuk berdiri. Salah satu anggota keluarganya, Pianus, sempat membantu Lukas berdiri. Namun, ketika dalam posisi berdiri, Lukas mengembuskan napas terakhirnya.

Sebenarnya, Lukas masih menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dia masih berada dalam vonis 10 tahun penjara yang tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, 7 Desember 2023 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

1. Lukas Enembe juga didenda Rp1 miliar dan bayar uang pengganti Rp47,8 miliar

Mendiang Lukas Enembe Sedang Jalani Hukuman dalam Kasus KorupsiLukas Enembe usai Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi pada Kamis (19/10/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Selain itu, Lukas didenda Rp1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350," tulis putusan tersebut.

Baca Juga: Hakim Nilai Lukas Enembe Tidak Sopan Selama Sidang

2. Putusan banding lebih berat

Mendiang Lukas Enembe Sedang Jalani Hukuman dalam Kasus KorupsiTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, putusan itu lebih berat dari vonis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Politikus Demokrat itu juga diminta membayar uang pengganti Rp19,6 miliar.

Hakim menilai Lukas Enembe tidak sopan selama persidangan dan tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Lukas sakit dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun

3. Putusan banding sesuai tuntutan Jaksa KPK pada Lukas Enembe

Mendiang Lukas Enembe Sedang Jalani Hukuman dalam Kasus KorupsiMantan Gubernur Papua, Lukas Enembe mendengarkan pembacaan vonis kasus tindak pidana korupsi di ruang Prof M Hatta Ali, PN Jakpus, Kamis (19/10/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Putusan pada tingkat banding ini sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Lukas Enembe dipenjara 10 tahun enam bulan penjara.

Selain itu, jaksa menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp37,8 miliar.

4. Lukas terjerat kasus apa?

Mendiang Lukas Enembe Sedang Jalani Hukuman dalam Kasus KorupsiTerdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (ketiga kanan pada layar) dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Lukas terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Kesatu Pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Majelis Hakim menyebut, Lukas terbukti menerima suap sebesar Rp17,7 miliar dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp1,99 miliar dari Budi Sultan.

Menurut Jaksa, Lukas juga terbukti menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017, dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Selain itu, Jaksa meyakini, terdakwa Lukas juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,99 miliar dari Budi Sultan selaku kontraktor yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Baca Juga: Kronologi Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Wafat, Sempat Minta Berdiri

Topik:

  • Dheri Agriesta
  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya