ICW: Vonis ke Juliari Gak Masuk Akal, Harusnya Seumur Hidup!

Melukai hati korban korupsi bansos

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik vonis 12 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 Jabodetabek 2020. ICW menilai vonis majelis hakim tak masuk akal.

"ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos. Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Hakim: Juliari Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat

1. Ada empat alasan mengapa Juliari harusnya dihukum penjara sumur hidup

ICW: Vonis ke Juliari Gak Masuk Akal, Harusnya Seumur Hidup!Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Kurnia mengatakan, eks kader PDI Perjuangan itu pantas dipenjara seumur hidup lantaran ia melakukan korupsi ketika duduk sebagai pejabat publik. Berdasarkan Pasal 52 KUHP, Juliari harusnya mendapat hukuman lebih berat. Ditambah lagi, korupsi yang dilakukan Juliari terjadi ketika Indonesia tengah menghadapi pandemik COVID-19.

"Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat," ujar Kurnia.

Selain itu, Juliari disebut tak pernah mengakui perbuatannya. Padahal dua pihak swasta penyuap Juliari telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyuapp Juliari. Kurnia meyakinin hukuman berat bagi Juliari akan membuat takut pejabat lain untuk tidak melakukan korupsi.

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Sebut Juliari Pengecut karena Tak Mengaku Telah Korupsi Bansos

2. ICW kritik kerja KPK dan pengadilan

ICW: Vonis ke Juliari Gak Masuk Akal, Harusnya Seumur Hidup!Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

ICW menilai KPK sudah dari awal takut dan tak mau mengembangkan perkara ke pihak-pihaklain. Menurut Kurnia, hal itu terlihat ketika penggeledahan dan pemeriksaan saksi korupsi yang terlambat hingga hilangnya sejumlah pihak dari dakwaan.

"Di luar proses hukum, KPK juga diketahui memberhentikan Kasatgas Penyidikan dan Penyidik perkara bansos melalui Tes Wawasan Kebangsaan serta membangun dalih seolah-olah ingin menyelidiki dugaan kerugian negara, padahal diduga kuat tindakan itu untuk memperlambat dan melokalisir perkara ini agar berhenti hanya terhadap Juliari," kata Kurnia.

"Begitu pula majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Selain putusannya sangat ringan, terhadap isu lain (gugatan korban bansos) juga ditolak dengan argumentasi yang sangat janggal," tambahnya.

3. Vonis untuk Juliari lebih berat dari tuntutan

ICW: Vonis ke Juliari Gak Masuk Akal, Harusnya Seumur Hidup!Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam perkara ini, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, Juliari juga harus membayar ganti rugi Rp14,5 miliar serta tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, membayar uang ganti rugi Rp14,5 miliar, dan tak  bole dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

Majelis Hakim mengatakan pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan putusan bagi Juliari. Salah satu hal yang meringankan, mantan kader PDI Perjuangan itu dinilai sudah cukup menderita dihina publik.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Selain itu, Juliari disebut belum pernah dipidana dan tertib selama menjalani persidangan. Ia juga tak membuat tindakan yang membuat jalannya persidangan tidak lancar.

"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujarnya.

Sementara, hakim menilai tindakan Juliari yang tidak mengakui perbutannya justru memperberat vonis. Hakim menyebut mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu pengecut.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim.

Baca Juga: [BREAKING] Juliari Batubara Irit Bicara Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya