Ini 10 Sektor Pekerja yang Masih Boleh Bekerja Selama PSBB di Jakarta

PSBB di Jakarta mulai berlaku hari ini

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mengatur adanya penghentian sementara aktivitas kantor di tempat kerja.

Menurut Anies aturan tersebut mewajibkan kegiatan di tempat kerja dihentikan sementara waktu untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau COVID-19 di ibu kota dan daerah lain.

Namun, ada sejumlah sektor pekerjaan yang masih diizinkan bekerja. Sektor pekerjaan itu antara lain instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, perwakilan diplomatik dan internasional serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, ada sektor swasta yang masih diizinkan bekerja yakni:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan makanan dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri strategis
9. Pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
10. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Di tempat-tempat di mana dikecualikan diatur dalam Peraturan Gubernur pembatasan aktivitas kerja kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan, untuk memastikan ada pembatasan fisik," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4) malam.

PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4) mulai pukul 00.00 WIB. Status ini akan berlaku selama dua pekan ke depan dan tak menutup kemungkinan akan diperpanjang.

Baca Juga: [BREAKING] Pelanggar PSBB DKI Terancam Penjara Hingga Denda Rp100 Juta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya