Ini Aturan bagi Pengunjung dan Pengelola Mal Saat PSBB Jakarta

Gak usah pergi bila gak penting-penting banget, ya!

Jakarta, IDN Times - Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlangsung 14 September 2020, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mal tetap buka.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus ditaati oleh pengunjung maupun pengelola selama PSBB. Apa saja?

Baca Juga: Cegah Kerumunan Pengunjung, Mal Tentrem Semarang Matikan LED Videotron

1. Jumlah pengunjung dibatasi, restoran gak boleh dine in

Ini Aturan bagi Pengunjung dan Pengelola Mal Saat PSBB JakartaIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam keterangannya, Anies mengatakan, dalam PSBB kali ini mal boleh dibuka. Namun, jumlah pengunjung harus dibatasi maksimal 50 persen.

Selain itu, restoran atau kafe yang berlokasi di dalam mal juga masih diizinkan beroperasi. Namun, Anies melarang restoran atau kafe menerima pengunjung mengonsumsi makanan di dalam restoran atau dine in. Pengelola hanya boleh menerima pesanan yang dibawa pulang atau dengan pengiriman.

2. Seluruh gedung harus ditutup bila ditemukan kasus positif COVID-19

Ini Aturan bagi Pengunjung dan Pengelola Mal Saat PSBB JakartaIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Anies mengatakan, apabila ditemukan kasus positif berasal dari mal atau pusat perbelanjaan itu, maka seluruh gedung wajib tutup. Ia melarang pengelola hanya menutup sebagian kawasan tempat ditemukan kasus.

"Seluruh gedung akan ditutup tiga hari," jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Minggu 13 Agustus 2020 lalu. 

3. Aturan di pusat perbelanjaan saat PSBB pertama dan kedua berbeda

Ini Aturan bagi Pengunjung dan Pengelola Mal Saat PSBB JakartaSuasana mall Senayan City, Jakarta pada Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dua aturan ini berbeda dengan pelaksanaan PSBB pertama. Pada PSBB pertama yang berlangsung pada 10 April hingga 3 Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta melarang mal beroperasi, namun masih mengizinkan gerai kebutuhan esensial dibuka.

Baca Juga: Tambah 38 Kasus Positif COVID-19, Mal dan Pasar di Banyumas Ditutup

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya