Ini Pelanggaran yang Jadi Target Polisi pada Operasi Zebra Jaya 2023

Ribuan polisi dikerahkan dalam operasi ini

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Jaya 2023 mulai Senin, 18 September 2023. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya mengerahkan ribuan personel pada operasi yang digelar sampai Minggu,1 Oktober 2023.

"Personel dari satuan tugas daerah yaitu 1.349 personel dan dari satuan tugas polres itu 1.590 personel," ujar Suyudi, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Uji Emisi Dilakukan Acak Tiap Minggu

2. Operasi Zebra Jaya 2023 punya tiga tujuan

Ini Pelanggaran yang Jadi Target Polisi pada Operasi Zebra Jaya 2023Suyudi Ario Seto. (ANTARA/Fianda Rassat)

Suyudi mengatakan operasi ini memiliki tiga tujuan. Pertama, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam lalu lintas. Lalu, menurunkan angka kecelakaan.

"Ketiga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, lalu lintas," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Bentuk Satgas Percepatan Penanggulangan Polusi Udara

2. Jumlah kecelakaan naik 43 persen

Ini Pelanggaran yang Jadi Target Polisi pada Operasi Zebra Jaya 2023Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Suyudi menjelaskan operasi ini berangkat dari data yang dimiliki kepolisian. Ia menyebut ada 443 korban meninggal dunia dari 8.254 kecelakaan lalu lintas.

"Jumlah kecelakaan bisa dikatakan meningkat kurang lebih 43 persen jika dibandingkan dengan periode Januari hingga Agustus 202 di mana terjadi 6.707 (kecelakaan) yang menyebabkan 452 meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Peredaran Senjata Api Ilegal

3. Jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Zebra Jaya 2023

Ini Pelanggaran yang Jadi Target Polisi pada Operasi Zebra Jaya 2023Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Mengutip akun resmi sosial media Instagram @tmcpoldametro, berikut adalah jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2023:

  • Pengendara roda empat dan roda dua yang melawan arus.
  • Pengemudi atau pengendara dibawah pengaruh alkohol.
  • Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
  • Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
  • Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  • Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  • Pengemudi atau pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
  • Pengemudi atau pengendara dibawah umur dan tidak memiliki SIM.
  • Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  • Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yajgbtidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Melanggar marka jalan.
  • Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standart.
  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
  • Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia.
  • Penertiban parkir liar.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya