Isu Hengkangnya Direktur Penuntutan Terkait Formula E, KPK Jelaskan Ini

Direktur Penyidikan KPK tidak terkait penyelidikan Formula E

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan laporan dugaan korupsi Formula E masih dalam tahap penyelidikan. KPK membantah kembalinya Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung terkait dengan hal tersebut.

"Proses penyelidikan (kasus Formula E) masih terus dilakukan dan itu tentu di bawah kendali direktorat penyelidikan, jadi direktur penyelidikan kan yang bertanggung jawab langsung dari proses-proses itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/2/2023).

1. Direktur Penyidikan KPK tidak terkait penyelidikan

Isu Hengkangnya Direktur Penuntutan Terkait Formula E, KPK Jelaskan IniJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan bahwa tugas direktur penyidikan baru bisa bertanggung jawab ketika sebuah kasus sudah masuk ke dalam penuntutan di persidangan. Direktur penyidikan bertugas menangani jaksa, bukan penyelidik.

"Pak Fitroh merupakan direktur penuntutan yang tentu membawahi sekian banyak jaksa penuntut umum ketika berkas perkara harus dibawa pada proses persidangan," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Bantah Direktur Penuntutan Mundur Saat Penyelidikan Formula E

2. Ekspose Formula E di internal KPK berlangsung terbuka

Isu Hengkangnya Direktur Penuntutan Terkait Formula E, KPK Jelaskan IniJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali membenarkan ekspose penyelidikan Formula E sudah berlangsung berulang kali. Namun, menurutnya proses itu berlangsung terbuka di internal KPK.

"Dalam arti bahwa memberi kesempatan yang sama (antara) penyidik penuntut kemudian seluruh struktural di KPK, dan seluruh pimpinan untuk berpendapat terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan," ujarnya.

3. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk Anies Baswedan

Isu Hengkangnya Direktur Penuntutan Terkait Formula E, KPK Jelaskan IniGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung KPK pada Rabu (7/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK mulai mengusut kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini KPK masih mengumpulkan informasi awal dengan memanggil sejumlah pihak.

Beberapa pihak yang sudah dipanggil antara lain perwakilan PT Jakpro dan Pemprov DKI, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasaetyo Edi Marsudi, pimpinan Komisi E DPRD DKI, hingga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.

Anies Baswedan juga telah diperiksa KPK. Saat itu, Anies diperiksa sekitar 11 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Novel Tuding Pimpinan KPK yang Ugal-ugalan Penyebab IPK Terjun Bebas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya