Jakpro Ditargetkan Kelola 3 Pulau Reklamasi Selama 10 Tahun

Perencanaan dan anggaran mulai dibahas

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga pulau yang tersisa di Teluk Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2019 yang disahkan 16 November 2018. Tiga teluk tersebut yakni pulau C, D, dan G 

Jakpro ditargetkan merampungkan proyek pengelolaan tanah hasil pulau reklamasi di Teluk Utara dalam 10 tahun. 

1. Bahasan anggaran dan perencanaan

Jakpro Ditargetkan Kelola 3 Pulau Reklamasi Selama 10 TahunANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

"Tahap pertama dimulai dengan melakukan perencanaan yang cermat guna langkah pengelolaan ke depan," kata Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Senin (26/11). 

Perencanaan tersebut, kata dia, didiskusikan hari ini, termasuk anggaran yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 120 tahun 2018. 

Baca Juga: Anies Hentikan Reklamasi 13 Pulau, 4 Pulau Tetap Dilanjutkan 

2. Aset publik jadi milik pemda

Jakpro Ditargetkan Kelola 3 Pulau Reklamasi Selama 10 TahunANTARA FOTO/Khairun Nisa

Hal pendanaan untuk pengelolaan dapat dilakukan dari berbagai sumber, seperti modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah, penyertaan modal pemerintah daerah dan bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Aset-aset untuk kepentingan publik di atas tanah hasil reklamasi menjadi milik pemerintah daerah untuk selanjutnya diberikan penugasan sesuai ketentuan perundangan-undangan. 

"Agar bermanfaat untuk rakyat. Inklusif," tambah Dwi. 

3. Alasan Anies tunjuk Jakpro

Jakpro Ditargetkan Kelola 3 Pulau Reklamasi Selama 10 TahunIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies mengungkapkan bahwa penunjukan Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi dinilai relevan. Jakpro sendiri baru akan ditugaskan untuk menyusun rencana pengelolaan pulau terlebih dahulu. 

“Kami menugaskan Jakpro untuk menyusun rencana mengelola pulau, kemudian menyusun rencana, lalu presentasi ke pemerintah, baru kami bekerja,” ujar Anies di kantor TransJakarta, Jakarta Timur, Jumat (23/11) lalu. 

Melalui pergub tersebut, Pemprov DKI memberikan panduan bagi Jakpro untuk mengelola rancang kota di Pulau C, D, dan G.  

4. Tiga pulau yang telah dibangun

Jakpro Ditargetkan Kelola 3 Pulau Reklamasi Selama 10 TahunANTARA/Zabur Karuru

Sebagai informasi, ada tiga pulau yang tengah atau telah dibangun, yakni Pulau C seluas 109 hektar yang telah siap 40 persen dari 276 hektar dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group), Pulau D seluas 312 hektar telah siap 100 persen dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group), dan Pulau G seluas kurang lebih 48 hektar telah selesai 30 persen dari 161 hektar dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra (Agung Podomoro Land). 

Dalam perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, pihaknya harus memperoleh rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lahan kontribusi adalah kewajiban penyerahan lahan di tanah hasil reklamasi dari pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemerintah Daerah seluas lima persen dari total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL). 

Baca Juga: Anies Tunjuk Jakpro Kelola Tiga Pulau Reklamasi, Ini Alasannya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya