Jaksa Minta Terdakwa OOJ Kasus Yosua Chuck Putranto Divonis Bersalah

Chuck dituntut dua tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim memvonis bersalah terdakwa obstruction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu diutarakan Jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami penuntut umum pada pokoknya meminta pada mejelis hakim untuk dapat menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggung sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Jaksa, Senin (6/2/2023).

Usai mendengarkan replik Jaksa, Chuck Putranto melalui penasihat hukumnya akan menanggapi melalui Duplik. Hakim memberi kesempatan pembacaan Duplik pada sidang Rabu, 8 Februari 2023.

Dalam kasus ini, Chuck dituntut dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Derita Chuck Putranto: Istri Dihina hingga Psikologi Anak Terganggu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya