Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Disebut Ada Lelang Tak Benar

Jampidsus Febrie bukan satu-satunya yang dilaporkan

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah, dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advokat Deolipa Yumara yang mewakili KSST mengatakan, mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan lelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama, yang disita dari terpidana korupsi Jiwasraya Heru Hidayat.

"Tetapi intinya, mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benarlah, artinya ada satu perusahaan menang lelang, tapi perusahaan masih baru berdiri, baru enam bulanlah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang," ujar Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

Deolipa mengatakan, lelang tersebut dimenangkan Indo Bara Utama Mandiri. Menurutnya, itu adalah perusahaan baru.

Jampidsus Febrie Ardiansyah bukan satu-satunya sosok yang dilaporkan. Koordinator KSST, Ronal Loblobly, mengatakan ada beberapa pihak yang dilaporkan.

"Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus, kemudian penilaian aset siapa PPPA Kejaksaan Agung juga, kemudian dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain," ujarnya.

Ronal menduga ada kerugian negara dalam kasus yang ia laporkan. Nilainya diyakini mencapai Rp9 triliun.

"Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun," jelasnya.

Dalam laporan ini, KSST turut melampirkan sejumlah bukti. Bukti yang disertakan antara lain data kronologis dan berkas fakta-fakta.

"Beserta dengan nama-nama," ujarnya.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Ardiansyah Dilaporkan ke KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya