JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke KPK

Pencabutan izin yang dilakukan Bahlil tak sesuai aturan

Jakarta, IDN Times - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu dilaporkan soal proses pencabutan izin tambang pada 2021-2023.

"Hari ini, kami dari JATAM melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," ujar Koordinator JATAM, Melky Nahar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Melky mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan tiga peraturan yang memberikan wewenang kepada Bahlil. Namun, JATAM menilai pencabutan izin tak sesuai aturan.

"Proses pencabutan izin yang dilakukan menteri Bahlil kemarin itu cenderung tebang pilih dan penuh transaksional. Ini kemudian ujungnya bisa menguntungkan diri menguntungkan kelompok atau badan usaha lain," ujarnya.

JATAM mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan soal Bahlil tersebut dengan melengkapi bahan laporan dengan fakta-fakta yang ada. Dengan begitu, publik akan paham cara kerja Menteri Bahlil dalam mencabut izin.

"Publik kemudian paham bagaimana model atau cara kerja sampai kemudian Bahlil begitu besar wewenangnya hingga dengan mudah mencabut ribuan izin tambang termasuk keuntungan apa saja yang diperoleh oleh Menteri Bahlil dan kroninya termasuk saya kira peran presiden Jokowi yang memberikan legitimasi secara hukum kepada Menteri Bahlil sehingga kemudian dia bisa mencabut ribuan izin tambang," ujarnya.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Titipan Proyek ke APBD Perubahan Pemkot Bandung

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya