Kafe Langgar Protokol COVID-19, Anies: Ini soal Nyawa, Tutup Sekarang!

Anies langsung segel kafe tersebut

Jakarta, IDN Times - Pada Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran Satpol PP DKI Jakarta melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke Tebalik Kopi, Gandaria Utara, Jakarta Selatan.

Dalam sidak tersebut, Anies menemukan bahwa Tebalik Kopi ramai pengunjung dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Ia pun langsung menemui pengelola kafe tersebut.

"Mana protokolnya? Tahu gak aturannya?," tanya Anies kepada seorang pria yang seperti dikutip melalui Instagram-nya pada Jumat (4/9/2020).

1. Anies minta kafe langsung ditutup

Kafe Langgar Protokol COVID-19, Anies: Ini soal Nyawa, Tutup Sekarang!Anies Baswedan dalam acara Webinar yang diadakan oleh SDGs Jakarta dengan tema "Tantangan Perubahan Perilaku Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru" pada Senin, (31/8/2020) (Youtube.com/SDGs Jakarta)

Seorang pria yang mewakili Tebalik Kopi mengatakan kepada Anies bahwa pihaknya tahu protokol kesehatan yang harus diterapkan di rumah makan mau pun kafe. Mendengar jawaban itu, Anies heran mengapa protokolnya dilanggar.

"Kenapa dilanggar? Ini bukan (soal) melanggar peraturan, ini soal nyawa," jelas Anies.

"Anda tutup sekarang dan jangan diulangi!," tegas Anies.

Baca Juga: Pemkot Serang Diminta Tutup Kafe yang Jadi Tempat Hiburan Malam  

2. Pengelola kafe meminta pengunjung langsung pulang

Kafe Langgar Protokol COVID-19, Anies: Ini soal Nyawa, Tutup Sekarang!Ilustrasi Tebalik Kopi (Instagram/Tebalikkopi)

Setelah diperintah Anies, pengelola Tebalik Kopi langsung mengugumumkan kepada para pelanggannya melalui pengeras suara bahwa mereka sudah tutup saat itu juga. Para pembeli pun diminta untuk pulang.

"Selamat malam untuk para customer yang hadir pada malam ini, mohon maaf untuk malam ini Tebalik Kopi sudah tutup. Jadi, dipersilakan untuk meninggalkan Tebalik Kopi," ucap seorang perempuan.

3. Sesuai Pergub 79 tahun 2020, kafe pelanggar protokol kesehatan harus tutup sementara

Kafe Langgar Protokol COVID-19, Anies: Ini soal Nyawa, Tutup Sekarang!Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Dalam Pasal 12 Peraturan Gubernur 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19 disebutkan bahwa kafe akan ditutup sementara selama 1x24 jam. Para pengunjung pun terlihat langsung meninggalkan lokasi.

"Kalau mau buka lagi, dijalankan protokolnya, kurangi 50 persen," kata Anies.

Baca Juga: Pemprov DKI Larang Artis Top Tampil di Kafe hingga Restoran, Kenapa?

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya