Kalah Lawan Eddy Hiariej, KPK Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Status tersangka Eddy Hiariej tak sah

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej  atau Eddy Hiariej, memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK pun menghormati keputusan majelis hakim.

"Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham saudara EOSH (Eddy Hiariej)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Eddy Hiariej Menang Gugatan Praperadilan, Status Tersangka KPK Tak Sah

1. KPK akan pelajari putusan pengadilan itu

Kalah Lawan Eddy Hiariej, KPK Tunggu Salinan Putusan PengadilanJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, KPK tetap menantikan risalah putusan lengkap sidang praperadilan tersebut. Nantinya, putusan itu akan dipelajari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Dalam penetapan seseorang menjadi Tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," ujarnya.

2. Ketua KPK tunggu salinan putusan

Kalah Lawan Eddy Hiariej, KPK Tunggu Salinan Putusan PengadilanKetua KPK, Nawawi Pomolango usai pelantikan pada Senin (27/11/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Hal senada diutarakan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango. Ia akan melihat salinan putusan praperadilan tersebut lebih dulu, sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ujarnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Uang Haram yang Diterima Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

3. Status tersangka Eddy Hiariej tak sah

Kalah Lawan Eddy Hiariej, KPK Tunggu Salinan Putusan PengadilanWamenkum HAM Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej pada KPK. Dengan begitu, status tersangka korupsi yang ditetapkan lembaga antirasuah kepada Eddy menjadi tidak sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan, eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," imbunya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya