Kalah Lawan Eddy Hiariej, KPK Tunggu Salinan Putusan Pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK pun menghormati keputusan majelis hakim.
"Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham saudara EOSH (Eddy Hiariej)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Eddy Hiariej Menang Gugatan Praperadilan, Status Tersangka KPK Tak Sah
1. KPK akan pelajari putusan pengadilan itu
Meski begitu, KPK tetap menantikan risalah putusan lengkap sidang praperadilan tersebut. Nantinya, putusan itu akan dipelajari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Dalam penetapan seseorang menjadi Tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," ujarnya.
2. Ketua KPK tunggu salinan putusan
Editor’s picks
Hal senada diutarakan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango. Ia akan melihat salinan putusan praperadilan tersebut lebih dulu, sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ujarnya.
Baca Juga: KPK Telusuri Uang Haram yang Diterima Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
3. Status tersangka Eddy Hiariej tak sah
Seperti diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej pada KPK. Dengan begitu, status tersangka korupsi yang ditetapkan lembaga antirasuah kepada Eddy menjadi tidak sah.
"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan, eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," imbunya.