Kantor BPN Riau Digeledah KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Dari penggeledahan ini, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi.
"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).
1. Bukti yang ditemukan akan disita
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) di BPN Provinsi Riau. Nantinya, bukti yang ditemukan akan disita dan dianalisis.
"Untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Periksa 19 Orang Saksi soal Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
2. KPK kembangkan kasus Bupati Kuansing Andi Putra
Editor’s picks
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Bupati Kuantan Singigi, Andi Putra.
Meski sudah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkapnya. Sebab, hal itu baru diungkap pada waktu yang tepat.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Izin Perkebunan
3. Bupati Kuansing Andi Putra sudah divonis dalam kasus korupsi sebelumnya
Diketahui, mantan Bupati Kuantan Singigi Andi Putra telah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi sebelumnya. Ia menerima vonis tersebut di Pengadilan Negeri Riau.
Andi divonis penjara 5 tahun 7 bulan karena perbuatannya. Selain itu, ia juga didenda Rp200 juta.
Andi Putra merupakan salah satu sosok yang terjaring tangkap tangan KPK pada 2021. Saat itu ia diduga menerima suap senilai Rp500 juta.