Kasus Asabri: Sekuritas Tak Kontak Langsung dengan Teddy Tjokrosaputro

Teddy Tjokro mengaku tak tahu transaksi atas nama dirinya

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi  PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro kembali disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kali ini, Jaksa menghadirkan 11 saksi yang berasal dari sejumlah pihak sekuritas.

Karyawan PT Anugerah Sekuritas, Alamsyah, dalam kesaksiannya di persidangan mengaku tak pernah berhubungan langsung dengan Teddy. Sebab, pemesanan dilakukan oleh anak buah Teddy.

"Selama ini mengenai hubungan pemesanan dilakukan melalui Lisa Anastasia, bukan secara langsung dari Terdakwa," kata Alamsyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Teddy Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 T di Megakorupsi ASABRI

1. Sekuritas mengaku tak pernag berhubungan langsung dengan Teddy

Kasus Asabri: Sekuritas Tak Kontak Langsung dengan Teddy TjokrosaputroSidang Teddy Tjokrosapoetro di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodaamar)

Hal senada diutarakan pegawai sekuritas lain yang menjadi saksi. Susanti Natalia selaku karyawan PT Korindo Sekuritas Indonesia menyebut tak pernah menerima pemesanan saham langsung dari Teddy. Sebab, pesanana dilakukan oleh anak Teddy.

"Selama ini order saham dengan akun terdakwa, saya dapati melalui Lisa Anastasia," ujarnya.

Baca Juga: Heru Hidayat Bisa Lolos dari Hukuman Mati di Kasus Asabri, Kenapa?

2. Teddy Tjokro mengaku tak tahu transaksi atas nama dirinya

Kasus Asabri: Sekuritas Tak Kontak Langsung dengan Teddy TjokrosaputroTerdakwa kasus korupsi PT ASABRI Teddy Tjokro (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ketika diberikan kesempatan hakim untuk memberikan tanggapan, Teddy juga mengatakan tak pernah melakukan transaksi pembelian saham secara langsung. Bahkan, ia mengaku tak tahu soal transaksi itu.

"Saya tidak tahu transaksi atas nama saya sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Jimmy Sutopo Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Asabri

3. Teddy Tjokro didakwa rugikan negara Rp22,7 T

Kasus Asabri: Sekuritas Tak Kontak Langsung dengan Teddy TjokrosaputroTerdakwa kasus korupsi ASABRI Teddy Tjokro (IDN Times/Aryodamar)

Diberitakan sebelumnya, Teddy Tjokrosapoetro didakwa merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (15/3/2022).

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu diantaranya memperkaya terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atas pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT ASABRI tahun 2012 sampai dengan 2019 telah merugikan keuangan Negara PT ASABRI sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Jaksa mengatakan bahwa dari kerugian tersebut, diantaranya terdapat kerugian dalam reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management. Pengelolaan perusahaan itu dikendalikan oleh Benny Tjokro yang punya portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA dengan perolehan Rp594.073.705.505.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya