Kasus Chat Pimpinan KPK Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM Naik Sidang 

Dewan Pengawas KPK sebut kasus cukup bukti untuk disidang

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak akan disidang etik terkait komunikasinya dengan Idris Froyoto Sihite. Saat komunikasi itu dilakukan, Idris menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan merupakan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Johanis dan Idris memang berkomunikasi, namun tidak sesuai dengan hal yang beredar viral di media sosial. Albertina menyebut Johanis sempat mengirimkan tiga pesan ke Idris yang kemudian dihapus.

"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Albertina, Senin (19/6/2023).

Dewan Pengawas menilai hal itu cukup bukti untuk ditingkatkan ke sidang etik. Sebab, hal itu diduga melanggar peraturan Dewan Pengawas KPK.

"Namun sebelum dilanjutkan ke sidang etik masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kementerian ESDM

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya