Kasus Cuci Uang SYL, KPK Periksa Bos Maktour Travel Hari Ini

Diperiksa sebagai saksi

Intinya Sih...

  • KPK memanggil pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dugaan pencucian uang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
  • Fuad sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK, begitu juga dengan sejumlah pegawai Maktour Travel.

Jakarta, IDN Times  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

"Sebagaimana agenda Tim Penyidik untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPPU Tersangka SYL (Mentan RI), karena itu Tim Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan salah satu saksi untuk didalami pengetahuannya kaitan perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Kasus Cuci Uang SYL, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Mangkir dari KPK

1. Pemilik Maktour Travel sempat tak penuhi panggilan KPK

Kasus Cuci Uang SYL, KPK Periksa Bos Maktour Travel Hari IniGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Fuad Hasan Masyur sebelumnya sempat dipanggil KPK. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Selain itu, KPK juga sempat memanggil sejumlah pegawai Maktour Travel. Namun, mereka juga tidak hadir.

Baca Juga: 3 Pegawai Maktour Travel Bakal Dipanggil Lagi Usai Mangkir dari KPK

2. KPK sita sejumlah aset Syahrul Yasin Limpo

Kasus Cuci Uang SYL, KPK Periksa Bos Maktour Travel Hari IniKPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Beberapa aset yang disita KPK, antara lain rumah-rumah dan mobil-mobil yang diduga milik Syahrul Yasin Limpo.

3. Syahrul Yasin Limpo didakwa peras anak buah dan korupsi Rp44,5 miliar

Kasus Cuci Uang SYL, KPK Periksa Bos Maktour Travel Hari IniTerdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara penyidikan pencucian uang berlangsung, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya