Kasus Gubernur Nonaktif Maluku Utara, 2 Prajurit TNI Mangkir dari KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua prajurit TNI yang menjadi ajudan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Senin, 4 Maret 2024.
"Sejauh ini informasi yang kami peroleh keduanya belum hadir memenuhi panggilan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Kronologi OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, Terciduk di Hotel
1. KPK sudah surati KSAU dan KSAL
Ali sebelumnya menyebut KPK telah bersurat kepada Kepala Staf Angkatan Udara dan Angkatan Laut tentang hal ini. Sebab, kedua prajurit itu masih aktif.
"Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir, karena keteranganya sangat dibutuhkan, agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas, serta utuh dugaan perbuatannya," ujarnya.
2. KPK tetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini
Editor’s picks
Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin; serta Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail.
Kemudian Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Baca Juga: Profil Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK
3. Abdul Ghani Kasuba minta maaf
Usai jadi tersangka, Abdul Ghani Kasuba meminta maaf. Menurutnya, hal ini merupakan risiko dari jabatan yang telah ia emban selama sembilan tahun tersebut.
"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama 2 periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujar Abdul Ghani Kasuba sebelum masuk mobil tahanan KPK, Rabu, 20 Desember 2023.