Kasus Korupsi Gubernur Abdul Ghani, Muhaimin Dicegah ke Luar Negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Pencegahan ini terkait kasus korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
"Karena Tim Penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).
Editor’s picks
Muhaimin Syarif dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK bisa memperpanjang enam bulan berikutnya.
"KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Tersangka Pencucian Uang Rp100 M Lebih