Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU Segera Disidang

Kasus Helikopter AW-101 diduga rugikan negara Rp224 M

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU segera masuk ke meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini baru menetapkan seorang tersangka, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

"Tim jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti  dari tim penyidik untuk tersangka IKS alias JIK, karena kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim jaksa terpenuhi dan tercukupi, untuk syarat formil dan materilnya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: KPK Disarankan Libatkan TNI Usut Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

1. Masa penahanan Irfan Kurnia Saleh diperpanjang

Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU Segera DisidangKPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, masa penahanan Irfan Kurnia Saleh diperpanjang 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Penahanan tersangka dilanjutkan tim jaksa hingga Minggu, 9 Oktober 2022.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan, segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

2. Irfan Kurnia Saleh sudah ditahan sejak 24 Mei 2022

Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU Segera DisidangKPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sebagai tersangka. Ia telah ditahan KPK sejak 24 Mei 2022, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Heli AW-101, KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Jusuf Kalla

3. Kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 diduga rugikan negara Rp224 M

Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU Segera DisidangIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Irfan Kunia Saleh diduga telah merugian negara sekitar Rp224 miliar, karena pengadaan helikoter AW-101 di TNI AU. Jumlah tersebut setara 30 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp738,9 miliar.

Selain itu, pengadaan helikopter itu juga tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak. Akibatnya, helikopter tidak layak digunakan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya