Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker, KPK Tahan Bos PT AIM

Kasus ini diduga rugikan negara Rp17,6 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indoenesia di Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi pada 2012.

"Tim penyidik melakukan penahanan KRN selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Sistem Proteksi TKI pada 2012 Dikorupsi, Negara Rugi 17,6 Miliar

1. KPK akan panggil pihak terkait

Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker, KPK Tahan Bos PT AIMKPK Tahan Politikus Reyna Usman (IDN Times/Aryodamar)

Karunia ditahan mulai 29 Januari sampai 17 Februari 2024. Penyidikan pun akan terus dilanjutkan dengan memanggil berbagai pihak.

"Perkembangannya akan kami sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sempat Cari Bupati Sidoarjo Saat OTT, tapi Tak Ditemukan

3. KPK tetapkan tiga tersangka

Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker, KPK Tahan Bos PT AIMKPK Tahan Politikus Reyna Usman (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Karunia, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman serta eks Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 2012, I Nyoman Darmanta sebagai tersangka.

Reyna Usman dan Nyoman Darmanta telah lebih dulu ditahan KPK. Mereka ditahan pada Kamis, 25 Januari 2024.

Baca Juga: Kasus Sistem Proteksi TKI Kemnaker, KPK Kembali Panggil Politikus PKB

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp17,6 M

Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker, KPK Tahan Bos PT AIMIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini terjadi pada 2012, ketika Kemenakertrans yang saat itu dipimpin Menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI.

Reyna saat itu mengajukan anggaran Rp20 miliar dan melakukan penunjukan sepihak pada PT Adi Inti Mandiri. Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17,6 miliar.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya