Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tak Ragu Panggil Anies Bila Diperlukan

Firli sebut Anies bisa dipanggil pekan ini atau pekan depan

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya tak akan ragu memanggil siapa pun untuk menggali informasi perkara korupsi pengadaan Tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Bahkan, KPK siap memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan apabila diperlukan.

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapun dan apapun status jabatan seseorang," kata Firli, Senin (26/7/2021).

1. KPK tegaskan tak akan sembarangan panggil orang

Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tak Ragu Panggil Anies Bila DiperlukanKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Meski begitu, Firli menegaskan bahwa Tim Penyidik KPK tak bisa sembarangan memanggil orang untuk diperiksa. Untuk memanggil seseorang perlu mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut.

"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapa pun bisa dipanggil tanpa terkecuali," ujarnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Anies di Kasus Korupsi Tanah Munjul

2. Firli sebut Anies bisa dipanggil pekan ini atau pekan depan

Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tak Ragu Panggil Anies Bila DiperlukanKetua KPK Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Mantan Kapolda Sumatra Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menjelaskan, Tim Penyidik KPK saat ini tengah menyelesaikan pemeriksaan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dan sejumlah pihak terkait. Ia kembali menegaskan bahwa KPK tak pandang bulu untuk memberantas korupsi.

"Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup. Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta," ujar Firli.

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan pada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan. Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung, tapi KPK terus melakukan yang terbaik," tambahnya.

3. KPK telah tetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi tanah Munjul

Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tak Ragu Panggil Anies Bila DiperlukanYoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

  1. Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan
  2. Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian
  3. Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene
  4. Direktur PT ABAM Rudy Hartono Iskandar
  5. Korporasi PT Adonara Propertindo

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: KPK Telisik Siasat Tersangka Memperlancar Pengadaan Tanah di Munjul

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya