Kasus Pungli Rutan, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu kali ini diperiksa dalam dugaan korupsi pungutan liar di Rutan KPK.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).
1. Ada delapan saksi yang diperiksa KPK
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Selain Azis, ada 7 sosok lain yang akan diperiksa Penyidik KPK.
Mereka adalah Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang (swasta); Ainul Faqih (mantan Staf Administrasi DPR); Naim Fahmi (PNS); Dasep Sutrisno (Satpol PP); dan Mustarsidin (Pengamanan).
Baca Juga: KPK Benarkan Antonius Kosasih Tersangka Investasi Fiktif Taspen
2. KPK tetapkan 15 tersangka dalam kasus ini
Editor’s picks
KPK dalam kasus ini telah menetapkan 15 tersangka. Mereka terdiri dari pegawai dan mantan pegawai KPK.
Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.
Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana. Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Baca Juga: 9,5 Jam Diperiksa KPK, Dirut Taspen Antonius Kosasih Pulang Bawa Sate
3. Pegawai Rutan raup Rp6,3 M hasil pungli 2019-2023
Para tersangka melancarkan aksinya sejak 2019 hingga 2023. Total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar. Mereka mempunyai peran berbeda. Mereka meminta tahanan kasus korupsi menyetorkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi.
Tahanan yang menyerahkan uang mendapatkan fasilitas eksklusif seperti pemakaian handphone, powerbank, hingga menerima bocoran pemeriksaan mendadak (sidak).
Tahanan yang tidak mau atau tidak mampu menyerahkan uang akan menerima berbagai ganjaran. Seperti kamar dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangann jatah olahraga, hingga mendapat tugas jaga dan piket lebih banyak.