Kasus Pungutan Liar di Rutan KPK Naik Penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan bahwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu ia ungkapkan dalam sesi tanya jawab konferensi pers hari ini.
"Untuk perkara pungutan liar Rutan itu sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan, telah diekspose," ujar Alex di Geudng Merah Putih KPK, Kamis (25/1/2024).
Berbeda dengan penegak hukum lain, KPK akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan bersamaan dengan penetapan tersangka. Namun, Alex tak merinci kasus ini.
Editor’s picks
Biasanya pengumuman resmi akan dilakukan ketika KPK menahan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, kasus pungutan liar ini terjadi di tiga Rutan KPK. Diduga ada 93 orang yang terlibat kasus ini.
Pungli diduga sebagai pelicin agar tahanan bisa menyelundupkan sejumlah hal yang dilarang, seperti handphone dan powerbank. Pungutan liar yang terjadi diduga mencapai Rp4 miliar.
Baca Juga: Pungli Rutan KPK, 45 Tahanan hingga Pegawai Kemenkumham Diperiksa