Kasus Suap APBD, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPK

Para tersangka diduga masing-masing menerima Rp230 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim sebagai tersangka dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD serta APBD Perubahan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu langsung ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.

"Ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB Dicegah KPK ke Luar Negeri

1. Hanya Adib Makarim yang ditahan KPK

Kasus Suap APBD, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPKKPK menahan tersangka dugaan suap APBD Tulungagung, Adib Makarim (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto dan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali. Namun, hanya Adib yang ditahan

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama," ujar Karyoto.

2. Kasus ini terjadi pada 2014

Kasus Suap APBD, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPKIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Karyoto menjelaskan bahwa kasus bermula ketika Adib, Agus, dan Imam bersama mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono melaksanakan rapat pembahasan anggaran. Rapat itu dilakukan pada September 2014.

"Pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung," katanya.

Selanjutnya, Supriyono bersama Adib, Agus, dan Imam menemui perwakilan tim tersebut. Mereka meminta uang agar pembahasan rancangan anggaran tahun 2014 dapat disahkan.

"Adapun nominal permintaan uang ketok palu yang diminta Supriyono, AM, AG, dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar yang disampaikan kemudian pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung dan disetujui," ujarnya.

Selain itu, ada permintaan tambahan sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya di disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD Tulungagung. Uang diserahkan secara tunai di kantor DPRD.

"Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," kata Karyoto.

3. Para tersangka diduga masing-masing menerima Rp230 juta

Kasus Suap APBD, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPKilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK menduga setiap tersangka menerima uang setidaknya sejumlah Rp230 juta. 

Akibat perbuatannya, para tersangka ini ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Baca Juga: Setelah Bupati, Kini Anggota DPRD Tulungagung Turut Diperiksa KPK 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya