Kasus Suap Eks Sekretaris MA, Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Bui

Dadan juga dituntut membayar uang pengganti Rp7,95 miliar

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, dituntut 11 tahun dan lima bulan bui. Eks Komisaris WIKA Beton itu dinilai terbukti bersama-sama eks Sekretaris MA Hasbi Hasan melakukan korupsi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Selain itu, Dadan juga dituntut membayar uang pengganti Rp7,95 miliar. Uang itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika Dadan tidak mampu melunasi uang pengganti, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Apabila Dadan tak punya cukup harta untuk dilelang, maka hukumannya ditambah tiga tahun bui.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Syahrul Yasin Limpo Atur Susunan Pejabat Eselon 1

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya