Kasus Suap Perkara MA, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Jadi Tersangka

Hakim Yustisial EW jadi tersangka ke-14 yang ditahan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yakni seorang Hakim Yustisial berinisial EW. Kasus ini sebelumnya telah menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/12/2022).

1. KPK belum membuka peran tersangka Hakim Yustisial dalam kasus ini

Kasus Suap Perkara MA, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Jadi TersangkaJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, KPK masih enggan merinci apa peran EW dalam kasus ini. Hal itu akan diungkapkan ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Ali Fikri.

2. Hakim Yustisial EW jadi tersangka ke-14 yang ditahan KPK

Kasus Suap Perkara MA, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Jadi TersangkaHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Hakim Yustisial EW menjadi tersangka ke-14 dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka ke-13 yakni Hakim Agung Gazalba Saleh.

Selain EW dan Gazalba, mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati,  Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

3. Suap terjadi agar KSP Intidana dimenangkan dalam perkara

Kasus Suap Perkara MA, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Jadi TersangkaPengacara Intidana Yosep Parera (kedua kiri) dan Eko Suparno (kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Diketahui, Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya