Kasus Surya Darmadi di KPK Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, kasus Surya Darmadi akan ditangani Kejaksaan Agung.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, sehingga prosesnya karena sama-sama tindak pidana korupsi tentunya tidak dipisah-pisahkan sehingga kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Selasa (9/5/2023).
1. KPK serahkan bukti pendukung pada Kejaksaan Agung
Meski sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, KPK tidak lepas tangan. Seluruh bukti yang diduga terkait Surya Darmadi sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk membantu penyidikan.
"Kita support dokumen-dokumen yang ada pada kita, kemudian juga bukti-bukti yang ada atau sudah dikumpulkan oleh kami sebelumnya," jelas Asep.
Baca Juga: Gaya Pengacara Lukas Enembe ke KPK: Pakai Baju Toga Sidang
2. Surya Darmadi buron KPK sejak 2019, tapi ditangkap Kejaksaan Agung dalam 15 hari
Editor’s picks
Seperti diketahui, Surya Darmadi merupakan buronan KPK sejak 2019. KPK menetapkannya sebagai tersangka suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Lalu, Kejaksaan Agung juga menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan langsung menetapkannya sebagai buronan. Dalam 15 hari, Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung setibanya dari Taiwan.
3. Surya Darmadi sudah divonis 15 tahun penjara
Perkara Surya Darmadi di Kejaksaan Agung pun telah naik ke persidangan. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menimbulkan kerugian negara senilai Rp86,5 triliun.
Selain itu, Ia juga didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar Rp7,1 triliun serta merugikan negara Rp78,8 triliun.
Akibat perbuatannya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menilai bos PT Duta Palma Group itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Hakim juga mewajibkan Surya Darmadi membayar uang pengganti Rp2,3 triliun dan mengganti kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun. Ia harus membayar uang itu dalam waktu sebulan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KPK: Sangat Mungkin Selidiki Proyek Infrastruktur Provinsi Lampung