Kasus SYL, Pengusaha Hanan Supangkat Dicegah ke Luar Negeri

Hanan Supangkat berstatus saksi dalam perkara ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah pengusaha pakaian dalam, Hanan Supangkat. Pencegahan ini terkait dugaan pencucian uang eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Cegah ini diajukan masih untuk enam bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/3/2024).

Hanan berstatus saksi dalam perkara ini. Dia sempat diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Selain itu, rumah Hanan di kawasan Jakarta Barat juga sempat digeledah KPK. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah uang pecahan rupiah, valuta asing, hingga dokumen elektronik. Seluruhnya telah disita KPK.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di PLN yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya