Kekayaan Hakim MK Arsul Sani Tembus Rp31,2 Miliar

Arsul dilantik Jokowi gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi melantik Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Arsul sebelumnya merupakan Wakil Ketua MPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Arsul terakhir melaporkan kekayaanya pada 2023 untuk periode 2022. Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Arsul Sani punya kekayaan mencapai Rp31.223.891.201.

1. Arsul Sani punya tanah dan bangunan senilai Rp30,8 miliar

Kekayaan Hakim MK Arsul Sani Tembus Rp31,2 MiliarArsul Sani ucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/12024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kekayaan Arsul Sani terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan senilai total Rp30,8 miliar. Aset-aset tersebut tersebar di Bekasi, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Batang.

Arsul juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp124,2 juta, surat berharga Rp56 juta, serta kas dan setara kas Rp2,6 miliar. Namun, ia punya utang Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Sah! Arsul Sani Jadi Hakim MK Usai Ucap Sumpah di Hadapan Jokowi

2. Arsul Sani punya tiga kendaraan

Kekayaan Hakim MK Arsul Sani Tembus Rp31,2 MiliarArsul Sani ucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/12024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Arsul melaporkan memiliki tiga kendaraan yang diklaim bernilai total Rp287 juta. Berikut adalah kendaraan yang ia masukkan dalam LHKPN:

  1. Honda Accord
  2. Nissan Elgrand
  3. Motor Honda

3. Arsul Sani jadi Hakim MK gantikan Wahiduddin Adams yang pensiun

Kekayaan Hakim MK Arsul Sani Tembus Rp31,2 MiliarArsul Sani ucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/12024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Diketahui, Arsul Sani dilantik Presiden Jokowi hari ini. Pembacaan sumpah sebagai Hakim MK dibacakan Arsul di Istana Negara, Kamis (18/1/2024).

Pengangkatan Arsul tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 102/P Tahun 2023, tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat.

Arsul kemudian mengucapkan sumpah dan janji konstitusi. Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams yang sudah memasuki usia pensiun pada 17 Januari 2024.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Arsul Sani.

Setelah itu, Arsul Sani menandatangani berita acara pengucapan Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Arsul Sani Ucap Sumpah Jadi Hakim MK Hari Ini di Istana Negara

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya