Keluarga Korban Harap Ada Prasasti untuk Mengenang Tragedi Lion Air

Sejumlah korban belum teridentifikasi

Jakarta, IDN Times - Tim Disaster Victim Identificafion (DVI) Polri menyatakan pemeriksaan sampel DNA korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 diperkirakan rampung pada 23 November mendatang. Dengan data tersebut, tim DVI Polri berharap dapat mendata jumlah korban yang tidak teridentifikasi. 

Terkait hal ini, pihak keluarga korban berharap adanya prasasti sebagai penanda tempat korban Lion Air yang tidak ditemukan. 

1. Prasasti sebagai pengingat tragedi

Keluarga Korban Harap Ada Prasasti untuk Mengenang Tragedi Lion AirIDN Times/Fitang Budhi

Okto Manurung, salah satu keluarga korban berharap akan ada prasasti yang dibangun untuk mengenang para korban. Terutama bagi korban yang tidak diketemukan jasadnya. 

"Harapan kami sebagai keluarga kalau sampai 10 tahun kemudian pun ditemukan kita berterima kasih, tetapi itu hal yg mustahil. Lalu yang tidak ditemukan harus ada satu prasastinya, setidaknya begitu sebagai pengingat tragedi dan agar tidak terulang kembali," ujar Okto Manurung di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, seperti dilansir kantor berita Antara, Minggu (18/11). 

Baca Juga: Keluarga Dr Rio, Korban Lion Air JT 610 Gugat Boeing ke Jalur Hukum

2. Minta kepastian kepada Lion Air

Keluarga Korban Harap Ada Prasasti untuk Mengenang Tragedi Lion AirIDN Times/Fitang Budhi

Okto mengatakan perkara surat kematian bukanlah masalah, namun masalahnya adalah ketika keturunan korban menanyakan keberadaan kuburan tempat Ayah atau Ibunya meninggal. 

Maka dari itu, keluarga korban berharap kepada seluruh pihak terkait, terutama Lion Air untuk memberikan kepastian tempat meninggal penumpang. 

3. Dukcakpil permudah penerbitan akte kematian korban Lion Air

Keluarga Korban Harap Ada Prasasti untuk Mengenang Tragedi Lion AirIDN Times/Fitang Budhi

Namun, Okto yang masih menunggu kakak iparnya yang menjadi korban kecelakaan pesawat atas nama Martua Sahaka bersyukur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempermudah penerbitan akte kematian dengan syarat yang tidak sulit, yakni surat keterangan kematian dari rumah sakit. 

Dukcakpil Kementerian Dalam Negeri RI memudahkan penerbitan akte kematian bagi jenazah yang teridentifikasi maupun yang belum. 

Tim Disaster Victim Identificafion (DVI) telah berhasil mengidentifikasi 98 korban dengan mengandalkan 80 hingga 100 sampel DNA. 
Proses identifikasi akan terus dilakukan hingga 23 November mendatang.

Baca Juga: Lion Air Kembali Bermasalah, Lampu dan Pendingin Udara Mati

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya