Kemenkumham: Napi Koruptor Berhak Bebas Bersyarat Sesuai Ketentuan

Ada 23 koruptor yang bebas bersyarat bersamaan

Jakarta, IDN Times  - Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen HAM menyebut setiap terpidana berhak bebas bersyarat apabila sudah memenuhi ketentuan undang-undang. Hal itu juga berlaku bagi narapidana kasus korupsi.

"Kalau hak hukum sudah dipenuhi sesuai aturan undang-undang yang berlaku, maka menjadi hak asasi manusia. Kan adagiumnya di dalam hukum, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum orang karena satu kekeliruan dan seterusnya," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abadi di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

1. Kemenkumham akan langgar HAM jika tetap menahan napi yang sudah layak bebas bersyarat

Kemenkumham: Napi Koruptor Berhak Bebas Bersyarat Sesuai Ketentuanilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Mualimin, Kemenkumham akan melanggar hak asasi apabila tetap menahan narapidana yang sudah memenuhi ketentuan bebas bersyarat. Selain itu, Kemenkumham juga gak berhak mencabut hak narapidana itu karena merupakan ranah pengadilan.

"Hak asasi manusia itu kan bisa dikurangi pertama dengan undang-undang, yang kedua dengan putusan pengadilan. Begitu ya, kalau saya ditanya diimplementasi hak asasi manusia atau tidak, jawaban saya itu," kata Mualimin.

Baca Juga: Pengamat: 23 Koruptor Bebas Bersyarat Bersamaan Sudah Sesuai UU  

2. Koruptor harusnya dihukum lebih berat dan dicabut haknya

Kemenkumham: Napi Koruptor Berhak Bebas Bersyarat Sesuai KetentuanKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai seharusnya koruptor di Indonesia tidak diberikan remisi dan bebas bersyarat. Bahkan, seharusnya dihukum lebih berat dan dicabut haknya sebagai narapidana pada umumnya.

"Harusnya hakim nanti memberikan hukuman yg tinggi dan sekaligus pencabutan hak. Hak itu bukan hanya hak politik tidak ikut pemilu, misalnya bupati atau kepala daerah atau DPR, tapi juga mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan," ujar Boyamin Saiman, Kamis (8/9/2022).

Boyamin mengaku kecewa karena ada 23 koruptor yang bebas bersyarat bersamaan. Menurutnya, hal ini memberi pesan yang buruk bagi publik.

"Karena apa? Ini menjadikan pesan kepada masyarakat bahwa korupsi itu tidak berefek hukum yg menakutkan. Pesan efek jera tidak nyampe karena nampak kemudian hukumannya sdh ringan, kemudian dapat keringanan keringanan bahkan bebas bersyarat yg sebelumnya dipotong remisi," ujar Boyamin.

3. Ada 23 koruptor yang bebas bersyarat bersamaan

Kemenkumham: Napi Koruptor Berhak Bebas Bersyarat Sesuai KetentuanIDN Times/Khaerul Anwar

Seperti diketahui, ada 23 koruptor yang bebas besyarat pada Selasa, 6 September 2022. Mereka adalah eks Jaksa Pinangki Sirna malasari, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.

Lalu, ada pula Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji. Kemudian ada Patrialis Akbar, Edy Masution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.

Baca Juga: MAKI: Koruptor Harus Dihukum Lebih Berat dan Tak Diberi Haknya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya