Kena OTT KPK, Bupati Meranti: Mohon Maaf atas Kekhilafan Saya

Muhammad Adil terima Rp26,1 M dari tiga perkara korupsi

Jakarta, IDN Times - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum digiring ke rumah tahanan, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sempat meminta maaf pada masyarakat Kepulauan Meranti.

"Mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," ujar Adil, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga: Bupati Meranti Terima Rp26,1 Miliar, Mau Dipakai Maju di Pilgub Riau

1. Muhammad Adil ditangkap di Rumah Dinas Bupati Meranti

Kena OTT KPK, Bupati Meranti: Mohon Maaf atas Kekhilafan SayaBupati Meranti Muhammad Adil akhirnya tiba di gedung KPK pada Jumat (7/4/2023) pukul 16.18 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adil kena OTT KPK pada Kamis, 6 April 2023 malam. Penangkapan Adil diawali informasi dari masyarakat, kemudian KPK menangkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Meranti, Fitria Ningsih, dan Kabag Umum BPKAD Tarmizi.

Dalam pemeriksaan keduanya, didapat informasi akan ada penyerahan uang untuk keperluan Bupati Meranti yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar. KPK pun bergerak ke Rumah Dinas Bupati Meranti dan menangkap Muhammad Adil.

Dalam tangkap tangan ini, KPK langsung menemukan Rp1,7 miliar yang disita sebagai bukti dugaan korupsi.

2. Muhammad Adil terima Rp26,1 M dari tiga perkara korupsi

Kena OTT KPK, Bupati Meranti: Mohon Maaf atas Kekhilafan SayaPemeriksaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Setelah melalui pemeriksaan, diketahui Muhammad Adil korupsi atas tiga hal berbeda. Berdasarkan hitungan KPK, Adil telah setidaknya telah menerima Rp26,1 miliar uang haram.

Tiga tindakan korupsi yang dilakukan Adil antara lain dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti Riau.

Baca Juga: KPK Tak Pungkiri Peran Brigjen Endar di Penangkapan Bupati Meranti

3. KPK tetapkan tiga tersangka, termasuk Bupati Meranti Muhammad Adil

Kena OTT KPK, Bupati Meranti: Mohon Maaf atas Kekhilafan SayaBupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Ada 28 orang yang diperiksa KPK usai menangkap tangan Bupati Meranti Muhammad Adil. Namun, baru tiga orang yang ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Selain Muhammad Adil, KPK menetapkan Kepala BPKAD Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka. Adil dan FItria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Fahmi di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Adil disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres, baca selengkapnya di sini.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya