Kenal 5 Tahun, Saksi Ungkap Ferdy Sambo Sosok Temperamental

Ari menjadi saksi untuk terdakwa Arif Rahman Arifin

Jakarta, IDN Times - Pegawai Harian Lepas Divisi Propam Polri, Ariyanto, hadir menjadi saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Arif Rahman Arifin.

Ari mengungkap, bahwa ia sudah bekerja dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekira 5-6 tahun. Di awal Ari bekerja, Sambo belum menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Saya menjadi PHL beliau saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun," ujarnya ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Usai melemparkan kesaksian, Hakim kemudian bertanya pada Ari apakah pernah dimarahi Sambo karena melakukan pekerjaan yang tidak sesuai. Ari pun menjawab pernah.

"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahi," ujar Ari.

"Temperamen berarti?" tanya Hakim.

"Iya," jawab Ari.

Baca Juga: Cerita Saksi Diminta Bawa CCTV Duren Tiga Usai Yosua Tewas

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya