Kontrol Bea Cukai-Pajak Dinilai Lemah, KPK Ungkap Ciri Pejabat Korup

Pengawasan internal Bea Cukai dan Pajak lemah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot ditangkapnya eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun serta Ditjen Bea dan Cukai Andhi Pramono. Hal ini dinilai sebagai tanda pengawasan internal di kedua instansi itu lemah.

"Ini sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut. Dalam hal ini adalah pajak atau bea cukai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari YouTube KPK, Sabtu (8/7/2023).

1. Jika pengawasan Bea Cukai kuat, tidak ada kasus seperti Andhi Pramono

Kontrol Bea Cukai-Pajak Dinilai Lemah, KPK Ungkap Ciri Pejabat KorupKPK resmi menahan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebagai contoh, Alex menyinggung kasus Andhi Pramono. Bekas Kepala Bea dan Cukai Makassar itu disebut menerima gratifikasi dari broker selama 10 tahun.

"Cukup lama juga. Artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik tentu kejadian-kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal," ujarnya.

2. KPK yakin kasus Andhi Pramono diketahui rekan kerja

Kontrol Bea Cukai-Pajak Dinilai Lemah, KPK Ungkap Ciri Pejabat KorupKPK resmi menahan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Alex yakin kasus yang dilakukan Rafael Alun maupun Andhi Pramono diketahui rekan kerja dan atasan masing-masing. Sebab, kekayaan yang dihimpun sangat besar jumlahnya.

"Secara normatif itu tidak mungkin (pegawai) bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," ujarnya.

Baca Juga: Istri Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset dan Sumber Uang Suaminya

3. Indikasi pejabat korupsi bisa terlihat dari gaya hidupnya

Kontrol Bea Cukai-Pajak Dinilai Lemah, KPK Ungkap Ciri Pejabat KorupIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Indikasi seorang pejabat korupsi bisa terlihat dari gaya hidupnya. Alex mengatakan pejabat yang gaya hidupnya lebih dari penghasilan yang didapatkannya akan menjadi pertanyaan.

"Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, darimana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu. Apakah yg bersangkutan punya kegiatan usaha yang lain? Dan itu yang harus dibuktikan," ujarnya.

"Dalam proses penyidikan, ya untuk sementara diyakini bahwa sumber penghasilan untuk mendapatkan kekayaan itu berasal dari gratifikasi," imbuhnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya