Korupsi Dana Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Nikmati Rp4,4 Miliar

Negara dirugikan sekitar Rp21,6 miliar

Jakarta, IDN Times - Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Jayapura. Politikus Partai Golkar itu diduga telah menikmati Rp4,4 miliar dari kasus ini.

"Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

1. Negara dirugikan sekitar Rp21,6 miliar

Korupsi Dana Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Nikmati Rp4,4 MiliarKetua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Firli mengatakan, dalam perjalanannya proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 gak sesuai waktu kontrak. Padahal pekerjaan proyek telah dilakukan.

"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara
setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar," jelas Firli.

Baca Juga: Bupati Mimika Dijemput Paksa KPK di Sebuah Hotel di Jayapura

2. Bupati Mimika dijemput paksa saat di hotel

Korupsi Dana Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Nikmati Rp4,4 MiliarBupati Mimika, Eltinus Omaleng ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK menjemput paksa Eltinus pada Rabu, 7 September 2022. Saat itu ia tengah berada di sebuah hotel di Jayapura.

"Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan karena selama penyidikan perkara ini berjalan tersangka EO tidak kooperatif," ujar Firli.

3. Ada tiga tersangka dalam kasus ini

Korupsi Dana Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Nikmati Rp4,4 MiliarKetua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan mengenai penahanan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. (IDN Times/Aryodamar)

Selain Eltinus, KPK juga menetapkan Marthen Sawy (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Teguh Anggara (Direktur PT Waringin Megah) sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, mereka belum ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO selama 20 hari pertama, di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli.

Atas perbuatannya, Eltinus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijemput Paksa KPK 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya