Korupsi Proyek Kereta, Eks Pejabat Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjara

Harno Trimadi didakwa korupsi Rp3,2 miliar

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Ditjen Perkretaapian Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi, divonis lima tahun penjara. Ia terbukti secara bersama-sama telah korupsi proyek kereta api.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu Harno Trimadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahu, dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

1. Harno Trimadi harus bayar sejumlah uang pengganti

Korupsi Proyek Kereta, Eks Pejabat Kemenhub Divonis 5 Tahun PenjaraIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Harno juga dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu harus diayar dalam waktu sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga jika tidak dibayar maka hartanya disita dan dilelang oleh jaksa, untuk menutupi unang pengganti, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

2. Terdakwa Fadliansyah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta

Korupsi Proyek Kereta, Eks Pejabat Kemenhub Divonis 5 Tahun PenjaraIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, terdakwa Fadliansyah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Fadli merupakan pejabat pembuat komitmen dalam perkara ini.

Selain itu, Fadli juga dihukum membayar uang pengganti Rp625 juta. Uang itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda ynag mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim.

3. Harno Trimadi didakwa korupsi Rp3,2 miliar

Korupsi Proyek Kereta, Eks Pejabat Kemenhub Divonis 5 Tahun Penjarailustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Harno Trimadi dan Fadli didakwa menerima suap Rp3,2 miliar. Rinciannya adalah Rp2,6 miliar, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar Amerika Serikat.

Suap itu diberikan agar Harno dan Fadli mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya