KPK Akan Usut Uang Rp6 M Anak Usaha Wilmar Group untuk Rafael Alun

Nama anak usaha Wilmar Group sempat disebut dalam sidang

Jakarta, IDN Times - Nama anak usaha Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar, disebut memberikan gratifikasi senilai Rp6 miliar kepada eks Pejabat DItjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Informasi ini akan didalami KPK.

"Setiap fakta perbuatan sebagaimana diuraikan di surat dakwaan pasti akan didalami berdasarkan alat bukti yang kami miliki," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).

1. KPK akan tindak siapa saja sosok yang terlibat dalam kasus ini

KPK Akan Usut Uang Rp6 M Anak Usaha Wilmar Group untuk Rafael AlunJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menegaskan KPK tak pandang bulu dalam mengusut kasus Rafael Alun ini. KPK juga tak menutup peluang mengembangkan kasus gratifikasi dan pencucian uang ayah Mario Dandy itu.

"Siapa pun, bila ada ketercukupan alat bukti pasti kami kembangkan lebih lanjut," ujar Ali.

Baca Juga: Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset-asetnya yang Disita KPK

2. Anak usaha Wilmar Group berikan Rp6 Miliar ke Rafael Alun

KPK Akan Usut Uang Rp6 M Anak Usaha Wilmar Group untuk Rafael AlunTersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, nama anak usaha Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar, disebut dalam sidang Rafael Alun. Jaksa mengatakan bahwa uang senilai Rp6 miliar itu diberikan oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar.

Uang itu diduga diberikan pada Juli 2010 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. PT Cahaya Kalbar merupakan wajib pajak Kantor Pusat Ditjen Pajak.

3. Rafael Alun dan istri terima gratifikasi Rp16,4 M dan cuci uang Rp100,6 M

KPK Akan Usut Uang Rp6 M Anak Usaha Wilmar Group untuk Rafael AlunTersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,4 miliar.

Ayah Mario Dandy mendirikan sejumlah perusahaan yakni PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Lalu, dia menunjuk istrinya sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan tersebut kemudian menerima gratifikasi.

Jaksa mengatakan terdapat sekitar 62 perusahaan wajib pajak yang dilayani PT Artha Mega Ekadhana. Dari 2002 hingga 2009, perusahaan tersebut menerima Rp12,8 miliar

"Bahwa terhadap penerimaan tersebut. Terdakwa bersama-sama Ernie Meike Torondek mendapat bagian sejumlah Rp1,6 miliar," ujarnya.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari hasil korupsi.

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Rafael dibagi ke dalam dua periode, yakni periode 2003-2010 dan 2011-2023.

Pada periode pertama, Rafael diduga melakukan pencucian uang senilai sekitar Rp36,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp5,1 miliar uang gratifikasi dan Rp31,7 miliar yang belum diketahui asal-usulnnya.

"Kemudian, terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya merupakan hasil gratifikasi," ujarnya.

Pada periode kedua, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dan penerimaan lain yakni 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Korupsi Rp16,4 M Bareng Istrinya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya