KPK Bentuk Tim Khusus usai Muncul Skandal Pungli Rp4 M di Rutan

Pelaku akan dinonaktifkan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Tim Khusus dalam menyikapi skandal pungutan liar di Rumah Tahanan KPK senilai Rp4 miliar. Tim ini difokuskan untuk memperbaiki tata kelola Rutan.

"Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: KPK Libatkan PPATK Usut Kasus Pungli Rutan Rp4 Miliar

1. Tim Khusus dibentuk untuk jangka pendek dan menengah

KPK Bentuk Tim Khusus usai Muncul Skandal Pungli Rp4 M di RutanKonferensi pers dugaan korupsi pungutan liar di Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Cahya menjelaskan tim khusus ini berisi pegawai dari berbagai unit. Hal ini dilakukan untuk jangka pendek maupun menengah.

"Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di Rutan," jelasnya.

Baca Juga: KPK Selidiki Peran Banyak Pihak dalam Kasus Pungli Rp4 M di Rutan

2. KPK janji tindak tegas pelaku

KPK Bentuk Tim Khusus usai Muncul Skandal Pungli Rp4 M di RutanWakil Ketua KPK Nurul Ghufron (dok. Humas KPK)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berjanji akan menindak tegas para pegawai yang terbukti berbuat salah dalam kasus ini.

"Personal KPK bisa salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Diduga Terlibat Skandal Pungli Rp4 M di Rutan KPK

3. Pihak yang diduga terlibat akan dinonaktifkan

KPK Bentuk Tim Khusus usai Muncul Skandal Pungli Rp4 M di RutanKonferensi pers dugaan korupsi pungutan liar di Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selama kasus pungutan liar ini diusut, para pihak yang diduga terlibat akan dinonaktifkan. Hal ini dilakukan agar mereka fokus menjalani proses hukum maupun etik yang berjalan.

"Baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," ujar Sekjen KPK Cahya Haref.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya