KPK dan TNI Sepakat Investigasi Bersama Kasus Korupsi Kabasarnas

KPK harap penanganan kasus Kabasarnas efektif

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi dan TNI kembali bertemu, Rabu (2/8/2023). Kedua lembaga sepakat menginvestigasi bersama kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Afri Budi Cahyanto.

Penyidikan bersama itu berlandaskan Pasal 42 Undang-Undang KPK dan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal diantaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau join investigation antara KPK dan Puspom TNI," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Polemik Kabasarnas, Pimpinan KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas

1. KPK harap penanganan kasus Kabasarnas efektif

KPK dan TNI Sepakat Investigasi Bersama Kasus Korupsi KabasarnasJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengapresiasi TNI dalam penangan perkara ini. Kerja sama dua lembaga ini diharapkan membuat penanganan perkara lebih efisien.

"Tentu harapannya ke depan bisa berjalan secara efektif dan juga progresif sehingga tuntas sampai nanti dibawa pada proses persidangan," ujar Ali.

Baca Juga: MAKI Apresiasi Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka

2. Ada lima tersangka dalam kasus ini

KPK dan TNI Sepakat Investigasi Bersama Kasus Korupsi KabasarnasKonferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka korupsi Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan lima tersangka. Selain Gunawan, Afri Budi, dan Marilya, KPK juga mentapkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Namun, TNI keberatan dua prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, prajurit mempunyai mekanisme sendiri.

Belakangan, dua prajurit TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Puspom TNI.

Baca Juga: Puspom TNI Bakal Lacak Aliran Dana Komando di Kasus Eks Kabasarnas

3. Kabasarnas Henri Alfiandi minta fee 10 persen proyek

KPK dan TNI Sepakat Investigasi Bersama Kasus Korupsi KabasarnasKepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini bermula ketika Basarnas membuka tender tiga proyek pada 2023. Ketiga proyek itu adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK menduga Henri Alfiandi meminta fee senilai 10 persen dari nilai proyek.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya