KPK Diminta Tak Tebang Pilih Usut Kasus DJKA Kementerian Perhubungan
![KPK Diminta Tak Tebang Pilih Usut Kasus DJKA Kementerian Perhubungan](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20230413/whatsapp-image-2023-04-13-at-020609-1-fd09d4a9317a560c2c391ea2f9032c90_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tak tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pengusaha M Suryo harus diperiksa.
"Kalau berdasarkan informasi dari surat dakwaan Dion Renato Sugiarto kan Suryo diduga menerima uang sekitar Rp9,5 milyar dari Rp11 milyar yang dijanjikan. Nah berangkat dari sini perlu dikembangkan penerimaan itu apakah disimpan atau dialirkan ke pihak lain, jadi pendekatan TPPU juga penting," kata peneliti ICW Agus Sunaryanto kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
1. KPK dinilai tak akan kesulitan dapatkan bukti
Agus menilai, KPK tak akan kesulitan mengumpulkan bukti keterlibatan M Suryo. Sebab, KPK bisa mendapatkannya dari fakta persidangan maupun saksi-saksi lainnya.
"Pada prinsipnya KPK bekerja berdasarkan bukti yang ada saja, misalnya yang didapatkan berdasarkan pengembangan dari kesaksian saksi dan terdakwa di pengadilan tipikor. Tinggal perannya diperjelas apakah dilakukan sendiri atau dengan orang lain," ujarnya.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Petinggi di Kementerian Perhubungan
2. KPK diingatkan gak tebang pilih
Editor’s picks
Agus mengingatkan, KPK tak boleh tebang pilih dalam menjerat pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. Namun, hal itu tetap harus berdasarkan bukti yang kuat.
"Jadi KPK ya harus telusuri siapapun yang terlibat. Berdasarkan alat bukti atau keterangan yang ada. Prinsipnya kembali ke bukti dan keterangan yang kuat saja. Siapa pun yang diduga terlibat segera diproses hukum, tentu integritas tetap dijaga," bebernya.
3. Ketua KPK sementara enggan tanggapi
Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango enggan menanggapi kabar penetapan Suryo sebagai tersangka. Terlebih penetapan ini belum diumumkan ke publik secara resmi.
"No comment," ujar Nawawi pada Senin, 27 Oktober 2023.
Baca Juga: OTT KPK Terkait Korupsi di Balai Perkeretaapian DJKA Jateng