KPK Diminta Tak Tebang Pilih Usut Kasus DJKA Kementerian Perhubungan

KPK dinilai tak akan kesulitan dapatkan bukti

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tak tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pengusaha M Suryo harus diperiksa.

"Kalau berdasarkan informasi dari surat dakwaan Dion Renato Sugiarto kan Suryo diduga menerima uang sekitar Rp9,5 milyar dari Rp11 milyar yang dijanjikan. Nah berangkat dari sini perlu dikembangkan penerimaan itu apakah disimpan atau dialirkan ke pihak lain, jadi pendekatan TPPU juga penting," kata peneliti ICW Agus Sunaryanto kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

1. KPK dinilai tak akan kesulitan dapatkan bukti

KPK Diminta Tak Tebang Pilih Usut Kasus DJKA Kementerian Perhubungan(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Agus menilai, KPK tak akan kesulitan mengumpulkan bukti keterlibatan M Suryo. Sebab, KPK bisa mendapatkannya dari fakta persidangan maupun saksi-saksi lainnya.

"Pada prinsipnya KPK bekerja berdasarkan bukti yang ada saja, misalnya yang didapatkan berdasarkan pengembangan dari kesaksian saksi dan terdakwa di pengadilan tipikor. Tinggal perannya diperjelas apakah dilakukan sendiri atau dengan orang lain," ujarnya.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Petinggi di Kementerian Perhubungan

2. KPK diingatkan gak tebang pilih

KPK Diminta Tak Tebang Pilih Usut Kasus DJKA Kementerian PerhubunganIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Agus mengingatkan, KPK tak boleh tebang pilih dalam menjerat pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. Namun, hal itu tetap harus berdasarkan bukti yang kuat.

"Jadi KPK ya harus telusuri siapapun yang terlibat. Berdasarkan alat bukti atau keterangan yang ada. Prinsipnya kembali ke bukti dan keterangan yang kuat saja. Siapa pun yang diduga terlibat segera diproses hukum, tentu integritas tetap dijaga," bebernya.

3. Ketua KPK sementara enggan tanggapi

KPK Diminta Tak Tebang Pilih Usut Kasus DJKA Kementerian PerhubunganKetua KPK, Nawawi Pomolango usai pelantikan pada Senin (27/11/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango enggan menanggapi kabar penetapan Suryo sebagai tersangka. Terlebih penetapan ini belum diumumkan ke publik secara resmi.

"No comment," ujar Nawawi pada Senin, 27 Oktober 2023.

Baca Juga: OTT KPK Terkait Korupsi di Balai Perkeretaapian DJKA Jateng

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya