KPK: Eko Darmanto Akui Punya Utang Rp9 Miliar karena Miliki Perusahaan

Eko membawa sejumlah dokumen untuk klarifikasi

Jakarta, IDN Times - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan pihaknya telah mengklarifikasi utang Rp9 miliar yang dimiliki mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Kepada KPK, Eko mengaku utang tersebut terkait dengan perusahaan miliknya.

"Kenapa (utangnya) sampai Rp9 miliar karena beliau punya saham di perusahaan bersama rekannya, jadi dua orang," ujar Pahala, Rabu (8/3/2023).

Pahala menjelaskan perusahaan itu dicatatkan dalam surat berharga milik Eko Darmanto di LHKPN. Eko membuka kredit overdraft untuk perusahaannya itu dengan pagu Rp7 miliar dengan menjaminkan rumahnya.

"Kalau butuh uang, diambil seperlunya. Kalau gak butuh 0 aja. Tapi karena overdraft-nya Rp7 miliar, beliau catat di LHKPN utang Rp7 miliar, jaminan rumah. Itu yang bikin utangnya terlihat tinggi menurut beliau," jelas Pahala.

Untuk mendukung keteranganya, Eko membawa sejumlah dokumen saat diminta klarifikasi oleh KPK. Meski begitu. KPK tidak langsung percaya.

"Kita akan adakan semacam pemeriksaan silang dengan dokumen yang dibawa dengan informasi apa yang kita punya," ujarnya.

Baca Juga: Diperintah Pimpinan, Eko Darmanto Enggan Klarifikasi Harta ke Publik

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya