KPK Endus Aset Tanah Rafael Alun di Yogyakarta

Aset itu akan disita KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun, memiliki aset berupa tanah. Aset itu berada di Yogyakarta.

"Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan. Tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/6/2023).

1. KPK masih analisis aset

KPK Endus Aset Tanah Rafael Alun di YogyakartaJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK saat ini sedang menganalisis aset tersebut. Aset itu akan disita ketika ditemukan hubungan dengan dugaan gratifikasi maupun pencucian uang Rafael Alun.

"Nanti detailnya setelah pasti kami temukan ada hubungannya dan lakukan penyitaan pastik kami umumkan," ujarnya.

Baca Juga: Disebut Kalah dengan Kejaksaan Agung, KPK: Kami Tangkap 2 Menteri

2. KPK sudah sita aset Rafael Alun lebih sekitar Rp100 miliar

KPK Endus Aset Tanah Rafael Alun di YogyakartaMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) memasuki mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KPK sejauh ini telah menyita aset Rafael Alun sekitar Rp100 miliar. Hal itu diungkap oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.

"Itu total dengan nilai aset propertinya,” ujarnya.

3. Rafael Alun tersangka gratifikasi dan pencucian uang

KPK Endus Aset Tanah Rafael Alun di YogyakartaTersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.

Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

KPK juga menyita safe deposit box di salh satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro

Setelah dikembangkan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait

Baca Juga: Sri Mulyani Pakai Cara Ini Cegah Kasus Rafael Alun Terulang

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya