KPK Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi

KPK temukan sejumlah bukti yang kini sudah disita

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat berkaitan dengan dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak. Salah satu tempat yang digeledah adalah ruang kerja Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

"Ada dua lokasi yang digeledah yaitu pertama Gedung DPRD Jawa timur meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua, dan ruang kerja beberapa komisi dan kedua rumah kediaman dari pihak yang terkait," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/12/2022).

1. KPK temukan sejumlah bukti yang kini sudah disita

KPK Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD Jawa Timur KusnadiJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa elektronik, dokumen, hingga uang. Barang-barang tersebut sudah disita KPK untuk dianalisis.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Temukan Uang Saat Tangkap Pimpinan DPRD Jawa Timur

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka dalam kasus ini

KPK Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD Jawa Timur KusnadiPenetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Selain Sahat Tua P Simandjuntak, KPK menetapkan Rusdi (RS, orang kepercayaan Sahat), Abdul Hamid (AH, Kepala Desa Jelgung), dan Ilham Wahyudi (IW, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat).

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Sahat dan Rusdi ditangkap di Gedung DPRD Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di rumahnya masing-masing di kawasan Sampang, Jawa Timur.

3. Wakil Ketua DPRD Jatim diduga menerima Rp5 miliar

KPK Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD Jawa Timur KusnadiPenetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Sahat Tua P Simandjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga menawarkan diri untuk memuluskan pencairan hibah bagi kelompok masyarakat (Pokmas). Ia meminta jatah 20 persen dari setiap danahibah yang dicairkan, sementara tersangka Abdul Hamid yang juga Koordinator Pokmas mendapat 10 persen.

Dari kesepakatan itu, dana hibah untuk Pokmas pada tahun anggaran 2021 dan 2022 sudah cair Rp40 miliar.

Sahat dan Abdul Hamid bersepeakatan melakukan hal yang sama untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan ijon Rp2 miliar. Namun, mereka sudah ditangkap ketika uang baru diserahkan Rp1 miliar ke Sahat.

KPK menduga Sahat telah menerima setidaknya Rp5 miliar dari praktek suap ini. Hal ini pun akan didalami oleh KPK dengan mencari bukti dan memeriksa saksi.

Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Soroti Kayanya Para Pejabat DKI, Azaz Tigor: Tindak Lanjuti 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya