KPK: Gubernur Maluku Utara Diduga Intervensi Proyek Pengadaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba diduga melakukan intervensi dalam berbagai proyek pengadaan di Pemprov Maluku Utara. KPK mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya intervensi Tersangka AGK selaku Gubernur untuk memantau berbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD Pemprov Maluku Utara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/10/2024).
Baca Juga: Profil Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK
1. Ada 7 saksi yang diperiksa KPK
Ada tujuh saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah:
- Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili
- Kepala Dinas Pendidikan Imran Yakub
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Abdullah Assegaf
- Kepla BPKAD Ahmad Purbaya
- Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal
- Ajudan Gubernur Maluku Zaldy Kasuba
- Mantan Kepala Dinas PUPR Djafar Ismail.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Ditahan KPK Usai Kena OTT
Editor’s picks
2. KPK tetapkan 7 tersangka
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.
Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Abdul Ghani Kasuba minta maaf
Usai jadi tersangka, Abdul Ghani Kasuba meminta maaf. Menurutnya, hal ini merupakan risiko dari jabatan yang telah diemban selama sembilan tahun tersebut.
"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujar Abdul Ghani Kasuba sebelum masuk mobil tahanan KPK, Rabu (20/12/2023).