KPK: Indeks Integritas Pendidikan 2023 73,7

Perilaku koruptif jadi sorotan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan Indeks Integritas Pendidikan pada 2023 mencapai 73,7. Hal ini disebut sebagai tanda integritas pelaku pendidikan di Indonesia masih parsial.

"Jadi belum dilakukan pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan. Mungkin ada yang berperilaku atau berkarakter sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi tapi sebagian juga tidak karena tidak dilakukan secara masif," ujar Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi Sejak TK

1. Perilaku koruptif jadi sorotan

KPK: Indeks Integritas Pendidikan 2023 73,7Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Wawan mengatakan, ada pula sejumlah tenaga pendidik baik di jenjang sekolah maupun perguruan tinggi yang berlum memberi keteladanan. Contohnya soal kedisiplinan mengajar.

"Terlihat beberapa temuan masalah kedisiplinan mengajar, misalnya masih banyak yang tidak hadir tanpa alasan atau mungkin tadi terlihat kecurangan yang sifatnya akademik maupun hal-hal yang sifatnya bagaimana peningkatan dari masing-masing tenaga pendidik," kata dia.

Selain itu, diduga ada perilaku koruptif yang dilakukan sejumlah tenaga pendidik. Mulai dari gratifikasi hingga nepotisme.

"Dari mulai gratifikasi, pungutan liar, kolusi yang dilakukan pimpinan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa maupun nepotisme dalam penerimaan siswa baru masih terlihat," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada

2. Kedisiplinan pengajar juga jadi sorotan

KPK: Indeks Integritas Pendidikan 2023 73,7Ilustrasi interaksi guru dengan siswa (istockphoto.com)

Selain itu, siswa maupun mahasiswa masih mengalami dilema moral. Contohnya adalah menyontek hingga plagiarisme.

"Termasuk plagiarisme yang dilakukan guru maupun dosen juga kedisiplinan mengajar guru dan dosen masih tinggi," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Profesor Kumba Mundur dari Jabatan Dekan Usai Diduga Plagiat

3. KPK upayakan pencegahan korupsi sejak dini

KPK: Indeks Integritas Pendidikan 2023 73,7Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan, pencegahan melalui pendidikan korupsi juga tidak kalah penting dengan penindakan. KPK pun sudah melakukan upaya tersebut sejak dini.

"Mulai sejak dini, di negara ini KPK coba berpikir melalui Deputi Pendidikan coba berpikir apa upaya atau apa langkah yang perlu kita lakukan agar nantinya kita berharap sebagaimana harapan dari masyarakat dan bangsa kita ini tidak ada lagi korupsi atau zero corruption pada tahun emas 2045," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

"Oleh karena itu, sejak dini kita berusaha untuk melakukan pencegahan melalui pendidikan pada saat sejak dini mulai dari TK, SD, SMP, sampai ke perguruan tinggi,"  lanjutnya.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu di Medan, Nilainya Rp5,5 Miliar

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya