KPK Jebloskan Bupati Kutai Timur Ismunandar ke Lapas Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Tangerang, Banten. Di sana, Ismunandar bakal menjalani hukuman penjara tujuh tahun.
"Ismunandar dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pindana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Ini Rekam Jejak Bupati Kutai Timur Ismunandar
1. Ismunandar juga harus bayar ganti rugi Rp27,4 miliar
Selain itu, KPK juga memberi Ismunandar tenggat waktu satu bulan untuk membayar uang ganti rugi Rp27.438.812.973 setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak bisa membayar, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupinya.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Ali.
2. Ketua DPRD Kutai Timur juga dieksekusi ke penjara
Editor’s picks
Tak hanya Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur nonaktif Encek Unguria RIarinda Firgasih yang juga istri Ismunandar, juga dijebloskan ke penjara. Ia akan menjalani hukuman penjara enam tahun yang dikurangi selama masa penangkapan dan berada di dalam tahanan.
KPK mewajibkan Encek membayar denda Rp300 juta. Apabila tak mencukupi, lembaga antikorupsi akan menyita hartanya dan melelangnya. Jika hal itu tidak disanggupi, maka Encek harus mendekam di penjara lima bulan lebih lama dari yang seharusnya.
Selain denda, Encek juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp629,7 juta dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak memenuhi, KPK akan menyita hartanya dan melelangnya.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ali.
3. Kasus korupsi ini melibatkan tujuh orang
Ismunandar terbukti menerima suap terkait proyek di Kutai Timur, dan terbukti menerima suap dari pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutim hingga Rp22 miliar. Sementara, istrinya selaku Ketua DPRD Kutim juga menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutim.
Kasus korupsi ini menjerat tujuh orang, termasuk Encek dan Ismunandar. Mereka adalah Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandi, Kepala Bapenda Musyaffa, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deki Aryanto selaku rekanan.
Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Bupati Ismunandar dan Istri di Jakarta