KPK Jebloskan Eks Dirut Pelindo RJ Lino ke Bui Selama 4 Tahun

RJ Lino juga didenda Rp500 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan koruptor Richard Joost Lino (RJ Lino ke Lapas Cipinang selama 4 tahun. RJ Lino merupakan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Jumat (4/11/2022).

1. RJ Lino juga didenda Rp500 juta

KPK Jebloskan Eks Dirut Pelindo RJ Lino ke Bui Selama 4 TahunTerdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (kanan) berbincang dengan JPU KPK usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tidak hanya pidana badan, RJ Lino juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Denda ini harus dibayar oleh RJ Lino dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," jelas Ali.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 4 Tahun RJ Lino pada Korupsi QCC

2. Vonis RJ Lino lebih ringan dari tuntutan Jaksa

KPK Jebloskan Eks Dirut Pelindo RJ Lino ke Bui Selama 4 TahunTerdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino bersiap meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsipengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

Vonis untuk RJ Lino lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar RJ Lino divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

3. RJ Lino disebut rugikan negara hingga 1,9 juta dolar AS

KPK Jebloskan Eks Dirut Pelindo RJ Lino ke Bui Selama 4 TahunTerdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, dua orang hakim yaitu Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan perbuatan RJ Lino mengakibatkan kerugian negara senilai 1.997.740,23 dolar AS. Tindakan itu dilakukan RJ Lino bersama Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China.

Baca Juga: Penghitungan Kerugian Negara di Kasus RJ Lino, KPK: Terobosan Baru

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya